Mengabaikan BUMN
Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menilai Kementerian ESDM dengan sengaja menghilangkan potensi penerimaan negara melalui wilayah pencadangan negara yang selanjutnya menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus untuk diprioritaskan kepada BUMN sebagai pengelola dalam kepentingan ketahanan energi nasional.

Dia menjelaskan, perioritas untuk memberikan IUPK kepada BUMN dan BUMD sudah diatur secara tegas pada Pasal 75 UU Minerba. Maka dengan demikian, revisi PP 23 terindikasi melanggar UU Minerba.

“Kementerian ESDM mengesampingkan kepentingan negara dalam mengelola ketahanan energi ke depan, yang jelas sangat vital dan strategis dengan pertumbuhan penduduk yang ada terhadap kebutuhan listrik ,”kata Yusri.

Bahkan imbuh Yusri, jika perlu seharusnya Pemerintah terlebih dahulu menetapkan formulasi harga batubara khusus bagi PLN dalam IUPK, mengingat PLN sebagai Public Service Obligation (PSO).

Persoalan kejanggalan perubahan PP 23 ini mengundang pertanyaaan bagi Yusri. Dia berharap pengeluaran regulasi bukan atas dasar transaksi politik. Sebagaimana diketahui ketua tim pemenangan kampanye nasional pencalonan Joko Widodo sebagai presiden pada 2019 yakni Eric Tohir yang merupakan saudara dari pemilik PT Adaro.

“Aneh, dengan mudahnnya diberikan perpanjangan 2 X 10 tahun dengan status IUPK tanpa proses lelang. Apakah ada relasinya dengan Eric Tohir sebagai ketua tim pemenangan nasional JKW-MA? Silahkan publik mencermati proses rencana perubahan PP 23 tahun 2010 yang bergulir cepat,” ujar dia.

Baca selanjutnya…
ESDM: Memberi Kepastian Usaha

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dadangsah Dapunta