(ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kedaulatan dan ketertiban pada suatu negara tidak lain lantaran hukum yang tegak dan dijunjung tinggi. Bisa dibayangkan seperti apa jadinya tatanan sosial jika keberadaan hukum tidak dihormati dan tidak memberi rasa keadilan dan perlindungan, atau bahkan hukum hanya menjadi alat menguntungkan sebagian pihak? Hal demikian disinyalir terjadi pada perubahan keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kesan mengakal-akali hukum ini diduga demi mengakomodir kepentingan pemegang kontrak bagi para perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang mana dalam draf yang telah dilakukan sinkronisasi pada tingkat Kementerian dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo itu, mengesankan penyimpangan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.

Didapati dari draf tersebut terdapat beleid mengatakan; permohonan perpanjangan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diajukan dalam jangka waktu paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya PKP2B. Padahal dalam beleid sebelumnya paling cepat dua tahun sebelum kontraknya habis.

Poin berikutnya adalah; masa IUPK OP perpanjangan adalah sisa umur kontrak ditambah waktu perpanjangan (1 x 10 tahun) sesuai regulasi. PKPK2B dalam aturan baru nanti dianggap telah berakhir ketika permohonan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK disetujui. Ketentuan hak dan kewajiban IUPK OP perpanjangan berlaku sejak permohonan perpanjangan disetujui Menteri.

Adapun untuk diketahui, perusahaan besar batu bara yang sampai sekarang masih berstatus PKP2B diantaranya terdapat PT Adaro Indonesia, PT Arutmin Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Melanggar UU
Oleh karena rencana revisi keenam PP Nomor 23 tahun 2010 ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 04 tahun 2009 dan amanat UUD 1945, Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara meminta agar rencana itu dibatalkan oleh pemerintah.

Marwan menjelaskan, pada pasal 33 UUD 1945, mengamanatkan sumber daya alam agar dikuasai negara serta sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi, yakni pengelolaannya harus dijalankan BUMN. Dengan demikian, akan diperoleh manfaat pemilikan SDA minerba bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca selanjutnya…

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dadangsah Dapunta