(ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Presiden Jokowi dalam tiga tahun terakhir ini pada masa kepemimpinannya kerap melakukan pembagian sertifikat lahan ke rakyat. Namun sayangnya pembagian sertifikat yang ditujukan sebagai salah satu program nawacita dalam bentuk reformasi agraria, ternyata masih jauh dari harapan dan tujuan sebenarnya yang semestinya tak hanya sekedar bagi-bagi lahan.

Wajar jika kemudian Tokoh Nasional seperti Amien Rais menyampaikan kritik pedas kepada pemerintah terkait program ini. Amien Rais menilai program bagi-bagi sertifikat tanah pemerintahan Jokowi mengada-ada, bohong, atau kata lainnya “ngibul”. Alasannya, meski sertifikat dibagikan, tapi pemerintah membiarkan 74 persen tanah di Indonesia dikuasai kelompok tertentu saja.

“Ini pengibulan, waspada bagi-bagi sertifikat, bagi tanah sekian hektar, tetapi ketika 74% negeri ini dimiliki kelompok tertentu seolah dibiarkan. Ini apa-apaan?” kata Amien Rais di sebuah acara diskusi di Bandung, Minggu (18/3).

Sebagai informasi berdasarkan data Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), 68 persen tanah di Indonesia masuk kategori hutan atau kawasan hutan. Sementara itu 32 persen sisanya masuk kategori tanah non hutan.

Namun 46 persen tanah non hutan tersebut atau 33 juta hektarnya, dikuasai oleh perusahaan perkebunan. Sisanya dikuasai oleh perusahaan properti lewat Hak Guna Usaha (HGU) dan hanya sebagain kecil dikuasai oleh rakyat dalam hal ini para petani.

Minimnya kepemilikan tanah oleh petani bisa dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Dari total 26,14 juta rumah tangga usaha pertanian, sebanyak 56,12 persennya adalah petani yang kepemilikan tanahnya hanya di bawah 0,5 hektar.

Reformasi Agraria yang Salah Konsep