Sebelumnya sekitar setahun lalu, telah dikirim surat dari Omega Associates yang yang ditujukan kepada PT Bumi Serpong Damai TBK-Sinarmas Land Limited Group U.P. Michael Widjaya-CEO, perihal utang PT Supra Veritas dan PT Simas Tunggal Centre sejak Tahun 2004 kepada Rusli Wahyudi.

Berikut isi surat yang ditunjukan kepada Group CEO Sinar Mas Land Michael Widjaja.

Jakarta, 13 April 2017
Kepada Yth,
PT Bumi Serpong Damai TBK-Sinarmas Land Limited Group
Di Jakarta
U.P. Michael Widjaya-CEO
Perihal: Utang PT Supra Veritas dan PT Simas Tunggal Centre sejak Tahun 2004

Dengan Hormat,

Berkenaan dengan adanya utang PT Supra Veritas dan PT Simas Tunggal Centre yang merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Serpong Damai yang kemudian kita kenal menjadi Sinar Mas Land Limited. Dimana perusahaan tersebut di atas sejak tahun 2004 mempunyai utang atas tanah milik Rusli Wahyudi seluas 25,480 M2 senilai Rp250,480,000,000,- (Dua ratus lima puluh milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah saja – harga pasar sekarang sebesar Rp10,000,000/m2). Berdasarkan Surat Girik No.C913 Persil 41/D seluas 20,000M2 dan Surat Girik No.C913 Persil 36/S seluas 5,480 M2 yang sekarang dikenal sebagai Puspita Loka.

Mempertimbangkan beberapa alasan sebagai berikut:
1. Mengingat sudah lama hutang atas tanah di lokasi Puspita Loka yang sudah lama sejak tahun 2004 sampai sekarang belum terbayar (13 tahun).

2.Perusahaan sudah mendapatkan keuntungan atas penjualan rumah di lokasi puspita loka tersebut.

3. Pihak manajemen selalu menghindar untuk menjelaskan mengenai pembayaran atas hutang kepada saudara Rusli Wahyudi dan selalu menyatakan bahwa perusahaan dalam keadaan rugi.

4.Berdasarkan pengumuman ke khalayak umum sebagai kewajiban karena perusahaan sudah Go Publik di Indonesia-PT Bumi Serpong Damai TBK dan di Singapore-Sinarmas Land Limited, kedua perusahaan selalu untung
Maka kami menghimbau kepada PT Bumi Serpong Damai TBK dan Sinarmas Land Limited untuk menyelesaikan segera hutang nya kepada saudara RusliWahyudi Rp250,480,000,000,- (Dua ratus lima puluh milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah Saja) pada kesempatan pertama.

Atas Perhatian dan kami harapkan kerjasamanya dalam penyelesaian hutang ini serta tidak lupa kami ucapkan terimakasih banyak.
Hormat Kami

Budiman P Sophian-Members Omega Associates

Namun Pihak Sinar Mas Land membantah hal tersebut. Menurut mereka tanah yang dianggap utang itu secara hukum diklaimnya sudah milik BSDE.

“Jadi, Sinar Mas Land menegaskan, kami tak mempunyai hutang kepada Rusli Wahyudi,” ungkap Head of Media Relation & Support Corporate Communication Sinar Mas Land, Ahmad Soemawisastra kepada Redaksi Aktual.com, Selasa (16/5/2017).

Menurutnya, informasi soal utang itu dianggap tidak benar yang selama ini beredar di sejumlah media online dan di sosial media. Disebutkan, Sinar Mas Land melalui konsorsium BSDE yaitu PT Supra Veritas dan PT Simas Tunggal Centre tersandung kasus hutang kepada pihak Rusli Wahyudi.

“Rusli mengaku, sebagai pemilik sebidang tanah di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD) City, untuk dan atas nama klien kami, Sinar Mas Land melalui PT BSD Tbk,” tutur kuasa hukum BSDE, Thomas E Tampubolon dalam keterangan resminya itu.

Untuk itu, ujar Thomas, pihak Sinar Mas Land menolak dengan tegas informasi-informasi yang tidak benar tersebut. Karena sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang ini, kliennya tidak pemah mempunyai hutang atas tanah kepada Rusli Wahyudi seluas 25.480 meter persegi yang disebutkan senilai Rp250.480.000.000 (dua ratus lima puluh milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah) di lokasi Puspita Loka, BSD City.

“Oleh karenanya, kami menolak dengan tegas permintaan untuk menyelesaikan hutang yang diklaim secara sepihak tersebut,” cetus dia.

 

Penulis/Investigator: Arbie Marwan