Salah satu contoh rumah yang didirikan di atas tanah sengketa milik Rusli Wahyudi adalah Rumah Blok D1 No.1. Pemilik rumah tersebut mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik No.02995 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Tangerang tahun 2005, dan menjual rumah tersebut seharga Rp5 Miliar.

Sertifikat Hak Milik Tanah yang dikeluarkan BPN Kabupaten Tangerang. Padahal status tanah tersebut masih bersengketa dengan pemilik girik sah Rusli Wahyudi.
Sertifikat Hak Milik Tanah yang dikeluarkan BPN Kabupaten Tangerang. Padahal status tanah tersebut masih bersengketa dengan pemilik girik sah Rusli Wahyudi.
Sertifikat Hak Milik Tanah yang dikeluarkan BPN Kabupaten Tangerang. Padahal status tanah tersebut masih bersengketa dengan pemilik girik sah Rusli Wahyudi.
Sertifikat Hak Milik Tanah yang dikeluarkan BPN Kabupaten Tangerang. Padahal status tanah tersebut masih bersengketa dengan pemilik girik sah Rusli Wahyudi.

Lanjut ke halaman 8…