Rusli mengaku aneh dan tak menyangka adanya gugatan dari BSD ini. Usut punya usut kata Rusli, saat status tanah masih bersengketa, ternyata diam-diam girik yang dititipkan ke Kepala Desa dijual oleh Ahli Waris The On. Pihak BSD sebenarnya sudah tahu bahwa status tanah ini bersengketa, dan memang ada niatan dari pihak BSD untuk membeli tanah itu, kata Rusli siapapun pemenangnya, tanah tersebut akan dibeli oleh BSD.

Namun ternyata kata Rusli selama masih proses sengketa diam-diam surat Girik tanah yang dititipkan olehnya kepada Kepala Desa, telah dikembalikan Kepala Desa ke Ahli Waris The On pada tanggal 8 September 1993 tanpa sepengetahuannya.

Surat Pernyataan dari Kepala Desa yang menyebutkan Girik tanah telah dikembalikan ke pihak ahli waris, The On.
Surat Pernyataan dari Kepala Desa yang menyebutkan Girik tanah telah dikembalikan ke pihak ahli waris, The On.

Anehnya, The On menjual sebidang tanah tersebut ke pihak BSD seharga Rp100.000 per m2 jauh sebelum tanggal dikembalikan yakni pada 18 Februari 1993, tepat dua hari setelah Rusli Wahyudi menitipkan surat Girik ke Kepala Desa.

Surat Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditandatangi antara Penjual (The On), Pembeli pihak perwakilan BSD (Drs. Uus Martawidjaya), Camat (Drs. Bunyamin), dengan saksi-saksi Kepala Desa Lengkong Gudang (M. Arsadi), Sekretaris Desa (M. Sugotal), dengan tandatangan Kepala BPN Kabupaten Tangerang yang meragukan (Hal 1).
Surat Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditandatangi antara Penjual (The On), Pembeli pihak perwakilan BSD (Drs. Uus Martawidjaya), Camat (Drs. Bunyamin), dengan saksi-saksi Kepala Desa Lengkong Gudang (M. Arsadi), Sekretaris Desa (M. Sugotal), dengan tandatangan Kepala BPN Kabupaten Tangerang yang meragukan (Hal 1).
Surat Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditandatangi antara Penjual (The On), Pembeli pihak perwakilan BSD (Drs. Uus Martawidjaya), Camat (Drs. Bunyamin), dengan saksi-saksi Kepala Desa Lengkong Gudang (M. Arsadi), Sekretaris Desa (M. Sugotal), dengan tandatangan Kepala BPN Kabupaten Tangerang yang meragukan (Hal 2).
Surat Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditandatangi antara Penjual (The On), Pembeli pihak perwakilan BSD (Drs. Uus Martawidjaya), Camat (Drs. Bunyamin), dengan saksi-saksi Kepala Desa Lengkong Gudang (M. Arsadi), Sekretaris Desa (M. Sugotal), dengan tandatangan Kepala BPN Kabupaten Tangerang yang meragukan (Hal 2).

Lanjut ke halaman 5…