Semarang, aktual.com – Ratusan perusahaan penambang karst (batu kapur) di Jawa Tengah ternyata banyak yang mengemplang pajak pajak. Akibatnya, negara dirugikan hingga miliaran rupiah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto mengatakan di wilayahnya total ada 121 perusahaan penambang karst yang menunggak pajak.

Kendati demikian, dia bungkam saat ditanya perusahaan mana saja yang menunggak. Dia hanya mengatakan pihaknya sudah menagih, atau istilah dia, sedang kita ‘bina’.

“Kita bina, karena siapapun di wilayah kita yang mengeruk hasil bumi, laut dan sebagainya kalau dapat penghasilan mesti bayar pajak,” ucap Dasto di Kantor Kanwil Dirjen Pajak Jateng, Semarang, Jum’at (8/1).

Bukan hanya perusahaan penambang karst yang doyan ngemplang pajak. Diakui Dasto, di luar itu ada juga ribuan calon wajib pajak atau wajib pajak yang tidak tertib bayar pajak. Tersebar di tiap Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah. Bahkan, kata dia, di satu Kabupaten atau Kota, ada sekitar 11 ribu wajib pajak yang menunggak.

Akibat ulah pengemplang pajak dari perusahaan penambang ataupun pribadi, diakuinya, realisasi penerimaan pajak Jawa Tengah melenceng dari target di tahun 2015.

Dari target penerimaan pajak Rp28,09 triliun, hingga akhir tahun realisasinya hanya mencapai Rp23,45 triliun, atau hanya 83,47 persen.

Kendati demikian, Dasto justru mengatakan kalau jumlah wajib pajak yang terdaftar di 2015 meningkat signifikan. “Sampai akhir 2015 ada 1,3 juta wajib pajak. Naik 12 persen dari 2014 yang berjumlah 1,1 juta wajib pajak,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: