Jakarta, Aktual.com – Panitia khusus (Pansus) DPRD DKI yang menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2014 sudah mulai bekerja.

Kamis (6/8) kemarin, rapat koordinasi pertama pansus digelar membahas poin pertama temuan BPK. Yakni terkait pengawasan dan pengendalian kerjasama pemanfaatan aset tanas seluas 30,88 Ha di Mangga Dua dengan PT. Duta Pertiwi (DP).

Dimana berdasarkan hasil audit BPK di laporan keuangan Pemprov DKI 2014, ditemukan tanah seluas 34.095 meter persegi yang belum bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama pemprov namun tidak jelas keberadaannya.

“Kalau dari audit BPK yaitu sertifikatnya ada beberapa hektar yang tidak ditemukan. Baik di Pemprov maupun di PT Duta pertiwi sebagai pihak yang diajak kerjasama,” kata politisi PKS yang akrab disapa Sani itu, usai rakor bersama eksekutif di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).

Kemudian, yang kedua terdapat tanah seluas 182.368 m yang telah bersifat HPL atas nama Pemprov DKI, namun diindikasikan belum disertifikatkan oleh PT. DP menjadi sertifikat HGB di atas HPL sebagai dasar persyaratan kerjasama aset.

“Sertifikat Hak Pengolahan Lahan yang belum selesai, mencakup semua tanah hasil kerjasama. Ketiga HGB-nya di atas HPL itu belum semua,” ujar dia.

Untuk mengkonfirmasi temuan tersebut, Pansus LHP BPK akan mendatangkan pihak BPK RI dan Pemprov DKI di rakor selanjutnya. Pansus juga akan mengecek ke lapangan untuk mengecek situasi.

“Kita berpegang pada audit BPK. Walaupun ada bantahan, kita bisa mempertimbangkan. Kalau nanti BPK yang betul, Pemprov DKI harus menindaklanjuti,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: