Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) menyimak pertanyaan anggota Komisi III saat rapat kerja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6). Rapat kerja tersebut diantaranya membahas evaluasi kinerja Kejaksaan semester I tahun 2016 dan rencana eksekusi pidana mati tahap III. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Isu reshuffle Kabinet Kerja Jilid II kembali menguat. Sebelum lebaran kemarin, wacana reshuffle beredar melalui pesan berantai pada grup whats up dan blackberry messenger. Presiden Joko Widodo dalam pesan tersebut disampaikan akan mengumumkan perombakan kabinet pada Kamis (14/7) hari ini.

Siapa pejabat yang layak reshuffle kali ini? Indonesian Corruption Watch (ICW) sebelumnya, Senin (11/7), mencatat nama Jaksa Agung M Prasetyo sebagai pejabat layak reshuffle.

“Itu sudah sepantasnya. Karena pertama, dia dari parpol. Dia punya afisiliasi di partai politik dan itu membuat konflik cukup besar,” kata peneliti ICW Lola Easter.

Sejak awal, kata dia, sikap ICW sebenarnya sangat tegas terkait posisi Kejagung. Bahwa jabatan aparat penegak hukum itu tidak pas apabila diserahkan kepada mantan politisi NasDem M Prasetyo.

Seperti halnya Kejagung, ICW juga menolak dengan tegas posisi instansi penegak hukum lainnya dijabat eks politisi. Baik Kepolisian Republik Indonesia maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab dikhawatirkan keberadaannya akan mengganggu kinerja penegakan hukum itu sendiri. Bagaimanapun, keberadaan eks politisi akan bersentuhan dengan partai politik yang pernah menaungi dan menyorongkan namanya ke Presiden.

ICW lantas menyoroti keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Antikorupsi yang dibentuk Jaksa Agung M Prasetyo. Nyatanya, keberadaan Satgas Antikorupsi itu tenggelam dan tidak menunjukkan kinerja yang signifikan.

Padahal, pada awal pembentukannya Satgas Antikorupsi disampaikan Prasetyo akan menangani perkara korupsi yang memiliki tingkat kerumitan yang tinggi serta merugikan keuangan negara yang besar.

“Ada beberapa hal yang perlu dijadikan catatan dalam isu antikorupsi. Satgas antikorupsi Kejagung, belum maksimal. Perkara-perkara yang diungkap sangat jauh memuaskan. Ini satgas yang tidak perlu,” demikian Lola.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby