Jakarta, Aktual.com – Kasus hukum yang menimpa pengembang mega proyek Meikarta, memberikan khawatiran para konsumen apabila proyek tersebut bakal mangkrak.

Namun ternyata proyek yang digarap PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu terus berjalan dan membuat kekhawatiran konsumen pun mereda. Dan tentu hal ini disambut positif.

“Kasus Meikarta sempat buat saya khawatir dan itu manusiawi karena uang muka sudah saya bayarkan tidak kecil. Namun setelah mendengar pihak manajemen proyek terus berlanjut dan di lapangan terus dikerjakan, itu membuat saya yakin proyek ini tidak mangkrak,” kata Iin Nur Indah, salah satu konsumen Meikarta di Jakarta yang diterima media, Senin (19/11).

Menurutnya, sejauh ini pihak pengembang masih tetap menjalankan komitmennya untuk terus menyelesaikan proyek tersebut. Apalagi, ada perjanjian terikat dan di atas kertas pengembang akan memberikan kompensasi 1% per bulannya dari sisa pengerjaan bila tidak diselesaikan sesuai target perjanjian.

“Saya kan serah terima kunci 31 Oktober 2019 dan proyek apartemennya sendiri saat ini masih dalam pengerjaan,” ungkap dia.

Dirinya berharap, terlepas dari persoalan hukum yang menimpa manajemen Meikarta bisa memberikan win-win solusion bagi konsumen. Kemudian proses hukum yang berjalan diharapkan tidak mengganggu progres pengerjaan proyek.

Iin yang tinggal di Bandung dan membeli dua unit apartemen ini menaruh harapan besar, agar pemerintah bisa mendukung proyek properti yang tengah dikembangkan Meikarta. Pasalnya, harga unit yang terjangkau ini sangat membantu masyarakat mengakses hunian murah.

Hal yang sama disampaikan Dion Leoputra, pembeli properti Meikarta lainnya. Dia optimis perusahaan sekaliber Lippo Group sebagai pengembang akan mampu menyelesaikan semua masalah hukum yang dihadapi tanpa merugikan konsumen.

“Harapan kami sebagai konsumen tentunya Meikarta akan terealisasi sesuai dengan yang dijanjikan,” tandasnya.

Dia sendiri menyanyangkan atas kasus hukum yang menimpa Meikarta. Hal itu telah menimbulkan khawatiran bagi konsumen dan termasuk dirinya akan keberlanjutan proyek tersebut. Sejauh ini, kata Dion, dirinya belum merasa dirugikan selama pihak Meikarta tetap jalan dengan komitmennya dan tetap menyelesaikan kasus hukum ini.

“Sejauh ini penembang tetap melanjutkan proyek sesuai dengan timeline yang telah dijanjikan,” ungkap Dion.

Sementara Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Meikarta lewat Denny Indrayana, sebagai konsultan hukum Meikarta. Terkait kasus yang menjerat Meikarta di KPK, sejauh ini perseroan menegaskan belum ada dampak terhadap pembangunan.

Namun apabila konsumen khawatir perihal keberlanjutan proyek tersebut, merupakan hal yang sah-sah saja untuk dicancel. “Itu hak konsumen dan YLKI siap memberikan pendampingan. Tapi sepertinya kalau cancel tidak bisa 100% kembali,” jelas dia belum lama ini.

Sekretaris Jenderal DPP REI, Paulus Totok Lusida menambahkan, masalah yang dihadapi Lippo yang sudah masuk ke ranah hukum ini diharapkan anggota REI itu tetap bekerja secara profesional tanpa merugikan konsumen.

“Ada proses untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun yang pasti REI selalu meminta para anggotanya untuk bisa bekerja secara profesional,” tegas Paulus.