Jakarta, Aktual.com – Buat mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto, tanggal 14 September di tahun 2012 dan 2015 sepertinya punya makna khusus. Terkait ‘pembongkaran’ di Taman BMW.

Prijanto punya penjelasan. Tutur dia, jika 14 September 2012 menjadi hari dilakukannya gelar perkara untuk membongkar kasus Taman BMW, di 14 September 2015 juga ada pembongkaran. Namun yang rencananya dibongkar Pemprov DKI adalah rumah-rumah warga yang berdiri di lahan Taman BMW selama statusnya sengketa.

“Ya, di tanggal itu (14 September 2015) diinformasikan telah digelar rapat untuk menggusur warga. Rencananya penggusuran besar-besaran akan dilakukan pada 7 Oktober nanti,” ujar Prijanto, kepada Aktual.com, Jumat (2/10).

Saat ini, kata dia, di Taman BMW ada 141 bangunan yang dihuni rakyat ber KTP DKI 384 jiwa, dan 195 jiwa KTP non DKI. Untuk penggusurannya, diinformasikan bakal melibatkan kekuatan 1.135 orang. Terdiri dari Polisi 310 orang, TNI 60 Orang, Satpol PP 500 orang, dan sisanya unsur pendukung.

Alih-alih mendukung penggusuran itu, Prijanto justru berpendapat bila rencana itu terlaksana, berarti Pemprov DKI sudah melakukan kesalahan kedua di Taman BMW.

Kesalahan pertama, menurut dia, terjadi di Agustus 2008. Ketika terjadi penggusuran besar-besaran berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST 2007) dari PT Agung Podomoro kepada Pemprov DKI. “Padahal BAST 2007 patut diduga ‘bodong’,” ucap dia.

Ditambah lagi Pemprov DKI kemudian menyertifikatkan Taman BMW dengan alas hak lain. Dengan mengabaikan BAST 2007, tanpa menyatakan ‘bodong’ atau membatalkannya.

Jika dilihat dari sistem akuntansi, menurut dia, hal ini sangatlah aneh. Tindakan sertifikasi itu pun patut diduga bertendensi membiarkan, menutupi, mengaburkan, dan melindungi pelaku bahkan pengambilalihan kewajiban pengembang oleh Pemprov DKI. “Pengembang lolos, dan ongkang-ongkang kaki berpangku tangan atas kewajiban fasos fasum-nya,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: