Produksi Alat Berat Sejumlah alat berat diparkir di komplek pergudangan, Jakarta, Kamis (3/7). Dampak pelarangan ekspor biji mineral membuat pasar alat di sektor tambang semakin lesu. Data Ketua Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi) produksi alat berat dalam negeri sepanjang kuartal I-2014, tidak jauh berbeda dengan kuartal IV-2013, yaitu sekitar 1.200 unit.

Jakarta, Aktual.com – Kebijakan relaksasi ekspor mineral yang dikeluarkan oleh pemerintah mulai dirasakan dampaknya. Saat ini belasan smelter berhenti beroperasi dan banyak perusahaan smelter yang sudah merugi. Selain itu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja smelter sudah mulai terjadi dan akan mengancam pada puluhan ribu pekerja smelter.

“Investasi pembangunan smelter triliunan rupiah yang dilakukan para investor 3 tahun belakangan ini gagal total akibat ketiadaan kepastian hukum akibat kebijakan pemerintah yang tidak konsisten,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam Bisman Bhaktiar di Jakarta, Minggu (23/7).

Hal itu, kata Bisman, membuktikan dan mengkonfirmasi bahwa gugatan uji materi atas PP Nomor 1 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 5 dan 6 Tahun 2017 yang diajukan ke Mahkamah Agung beberapa bulan yang lalu adalah tepat.

“Relaksasi ekspor mineral mentah yang dilegitimasi melalui PP 1/2017 dan Permen ESDM 5 dan 6 Tahun 2017 tidak hanya melanggar UU Minerba dan Konstitusi RI, tetapi juga merugikan investor, rakyat dan bangsa Indonesia, terbukti saat ini sudah berjatuhan korbannya,” kata dia.

Bisman yang juga Direktur Eksekutif Pusat studi Hukum Energi & Pertambangan (PUSHEP) menegaskan, terhadap kebijakan yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan rakyat ini, Pemerintah seharusnya segera melakukan koreksi, meski saat ini masih dalam proses hukum uji materi di Mahkamah Agung.

Meski demikian, lanjut dia, alangkah elok dan bijaknya jika Pemerintah segera mengkoreksi kebijakannya. Pemerintah harus segera mencabut PP dan Permen ESDM tersebut, izin ekspor mineral mentah harus segera diakhiri dan harus kembali pada amanah UU Minerba dan konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid