Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Republik Indonesia menyita hasil korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel oleh tersangka Nur Pamudji, mantan Direktur Energi Primer PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp173 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Djoko Purwanto menyebutkan, penyitaan berupa dokumen-dokumen dan uang.

“Kita mengutamakan penyelamatan aset negara diakibatkan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan. Penyitaan yang disampaikan hari ini adalah uang. Tapi penyitaan termasuk aset-aset lainnya,” ujar Djoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Ia memaparkan, pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) bermula saat tersangka Nur bertemu HW selaku Presiden Direktur PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk membahas pasokan untuk PT PLN.

Nur memerintahkan panitia pengadaan PTPLN tahun 2010 memenangkan Tuban Konsorsium PT TPPI untuk dijadikan sebagai pemasok BBM jenis HSD Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tambak Lorok dan PLTGU Belawan.

“Tuban Konsorsium ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan walaupun tidak layak dan tidak memenuhi syarat,” kata Djoko.

Artikel ini ditulis oleh: