Pemilih memasukan surat suara saat mengikuti simulasi dan pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). AKTUAL/TiNo Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Polri mengingatkan bahwa penyelenggara Pemilu 2019 tidak boleh menghalangi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu karena segala tindakan yang menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya dapat diancam pidana.

“Ada pasal-pasal yang mengatur penyelenggara dapat dipidana jika menghalangi warga memilih,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/4).

Ia memastikan bahwa masyarakat yang sudah datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sebelum pukul 13.00 dapat menggunakan hak pilihnya dan tidak boleh dihalangi oleh penyelenggara Pemilu setempat.

“Sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51 yang menyatakan bahwa masyarakat diberikan hak apabila sudah mencatat, mengantre tapi bila penyelenggara menyelesaikan atau sengaja TPS ditutup oleh penyelenggara, maka kepada penyelenggara ini dapat diancam dengan pasal itu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa segala bentuk kekerasan dan intimidasi kepada pemilih serta tindakan yang mengganggu jalannya Pemilu akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap orang dengan kekerasan, dan menggunakan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran, memilih dan menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih, maka dia juga diancam dengan Pasal 511 PKPU Nomor 9 Tahun 2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp36 juta. Pasal 531, siapapun yang menggagalkan Pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban maka kepada yang bersangkutan akan diancam dengan pasal itu dengan ancaman hukuman 5 tahun,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: