Ia menerangkan, kedua kaliber amunisi itu bisa digunakan baik untuk senjata standar polisi dan TNI, juga bisa digunakan di senjata rakitan yang seringkali ditemukan pada pelaku konflik atau teroris.

Hanya saja, bila ditembakkan dengan senjata rakitan, akan sulit terlihat alur senjatanya dari uji balistik.

Ia menyebutkan, perlu analisa cukup dalam untuk menguji balistik senjata apa yang digunakan untuk menembak dua jenis kaliber proyektil tersebut, kemudian menemukan siapa pelaku penembakan.

Ia menegaskan pasukan pengamanan pada aksi massa 21-22 Mei, baik Polri maupun TNI tidak dilengkapi senjata api dan peluru tajam.

“Mereka hanya dilengkapi, tameng, gas air mata, dan meriam air. Sebagian besar dari sembilan korban yang diduga perusuh itu meninggalnya tidak ada di depan Bawaslu. Semuanya di TKP yang diluar lokasi Bawaslu,” ujar Prasetyo.

Artikel ini ditulis oleh: