Petugas kepolisian memberi sosialisasi kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di area Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11/2018). Launching ETLE tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum di bidang lalu lintas yakni sistem tilang dengan menggunakan teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya sejak awal bulan November tahun lalu telah menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman. Seperti diketahui bahwa sistem ETLE ini merupakan terobosan baru dan peretama kali di Indonesia.

Menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan Lalulintas (Dirkamsel) Polri Brigjend Pol Chrisnanda Dwilaksana bahwa sistem ETLE ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia, khususnya di kota-kota besar yang ada di Indonesia.

”ETLE ini juga akan dikembangkan secara bertahap, karena ini masih tahap awal. Kepolisian sedang berusaha mengembangkan sistem ini ke seluruh Indonesia,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/7).

“Ini akan menjadi kebijakan, bagaimana untuk setiap direktorat lalulintas di Indonesia akan menerapkannya, khususnya di kota-kota besar. Lalu jalan-jalan tol untuk mulai menerapkan ETLE ini,” tambahnya.

Dikatakan Chrisnanda bahwa dengan ETLE ini, maka penggunaan kamera yang merekam pelanggaran lalulintas langsung tercatat.

”Jadi gak ada urusan bagi yang melanggar, mau itu anggota, mau aparat, mau petugas, jadi tilang elektronik atau ETLE berlaku bagi siapa saja yang melanggar lalulintas begitu tertangkap kamera langsung tercatat. Ini salah satunya juga untuk keadilan, kita gak peduli siapa pun itu,” ujarnya yang mantan Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya ini.

Artikel ini ditulis oleh: