Say No To LGBT (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah memblokir grup facebook Lesbian Gay Bisexual Transgender (LGBT) yg dalam beberapa hari ini telah menghebohkan netizen Indonesia, Kamis (11/10).

Langkah pemblokiran terhadap group facebook yang beralamat di [https://www.facebook.com/groups/605636449448086A] dilakukan setelah mendapat surat elektronik dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta grup facebook tersebut diblokir.

Dilansir dari Antara, KPAI menilai grup tersebut dapat membahayakan anak-anak dan remaja di wilayah Garut dan sekitarnya.

“Group LGBT di Garut tersebut, menurut KPAI berpotensi mengkampanyekan praktik gay di kalangan anak-anak atau remaja laki-laki,” demikian bunyi keterangan tertulis KPAI.

Sebelumnya Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo RI telah melakukan penelusuran dan analisis terhadap muatan grup facebook tersebut dan menemukan bahwa terdapat beberapa konten yang mengandung muatan pornografi.

Kategori pornografi mengacu pada UU No 44 Tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.

Langkah pemblokiran terhadap grup facebook juga diambil setelah Subdit Pengendalian Konten Internet Kemkominfo RI berkoordinasi dengan Polres Garut mengenai kasus ini. Polres Garut menyetujui usulan KPAI agar Kemkominfo RI melakukan pemblokiran terhadap group facebook tersebut.

Tindakan Kemenkominfo ini cenderung lebih cepat dan konkret dibandingkan langkah yang dilakukan oleh Pemkab Garut dan Polres Garut. Bahkan Polres Garut sempat menyatakan jika komunitas gay yang ramai dalam beberapa waktu belakangan sebagai kabar bohong alias hoax.

Untuk diketahui, hingga awal Oktober 2018 ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yang melanggar undang-undang, 80 persen di antaranya adalah website pornografi.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan