Bekasi, Aktual.com – Dua pemuda dan satu pemudi pengedar pil jenis tramadol dan hexymer di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diringkus aparat kepolisian setempat.

Dari tangan pelaku polisi menyita bungkus plastik dan toples berisi 3.020 butir tramadol dan 4.007 butir heximer.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi mengatakan, ketiga pengedar yang ditangkap itu bernama Arif (23), Agung Saputra (23), dan Dessy Ramada (21).

Ketiganya ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di toko farmasi yang berlokasi di Kampung Kandang, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (10/08) lalu.

“Mereka kami tangkap atas informasi warga yang resah akan aktivitas toko farmasi itu melakukan jual beli obat keras tanpa izin,” kata Sunardi, Rabu (14/8).

Sunardi mengatakan toko farmasi yang digerebek petugas tersebut juga tidak memiliki izin bahkan izin yang dicantumkan adalah izin palsu.

Artikel ini ditulis oleh: