Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani berpendapat, pengadaan tanah RS Sumber Waras diawali dengan tahap perencanaan, sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tapi tahapan perencanaan dan penganggaran harus tetap diikuti. Apakah BPK salah? Tidak ada yang salah dalam hal ini,” papar Asrul, usai rapat dengan KPK, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6).

Dikatakan dia, hasil pengadaan senilai Rp 800 miliar itu bukan tanpa jejak. Bahkan, KPK menyebut juga ada indikasi kerugian keuangan negara. “Potensi kerugian negara ada. KPK juga sudah mengatakan ada indikasi kerugian negara,” ujarnya.

Dalam mengaudit pengadaan senilai Rp 800 miliar itu, BPK menggunakan Perpres Nomor 71 Tahun 2012. Dimana dalam aturan tersebut tepatnya pada Pasal 121 pengadaan tanah di bawah satu hektare dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak pemegang hak atas tanah.

Sedangkan dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 71 Tahun 2014, Pasal 121-nya menyebutkan, bahwa pengadaan tanah di bawah lima hektare sudah bisa dilakukan langsung oleh instansi dan pemegang hak atas tanah. Yang artinya bisa dilakukan tanpa tahap perencanaan.

Nah, hal ini juga dikomentari oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Kata dia, meski ada perubahan demikian, tetap tidak menghilangkan keterkaitan perubahan Pasal tersebut dengan Pasal sebelumnya.

“Seharusnya tidak diartikan demikian. Biasanya pencabutan Pasal itu tidak menghilangkan makna keterkaitan antar Pasal-nya kan,” terang Indriyanto kepada Aktual.com, beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh: