Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11/2018). Majelis hakim memvonis Fayakhun delapan tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: