Jakarta, Aktual.com – Koordinator Bela Islam (Korlabi) yang juga merupakan Persaudaraan Alumni (PA) 212 melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Bareskrim Mabes Polri. 

Laporan tersebut diterima pihak Bareskrim yang teregister dengan nomor nomor laporan polisi: LP/B/0151/II/2019/BARESKRIM, Senin (4/2). 

Menurut Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin Grace dilaporkan karena diduga melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama, serta melanggar Undang-undang (UU) ITE (Informasi Transaksi Elektronik). 

“Pernyataan Grace Natalie telah menyinggung pancasila, menyinggung agama, unsur golongan, dan melakukan hatespeech terbuka di media elektronik,” kata Novel Bamukmin di kantor sementara Bareskrim, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat. 

Ia meminta Bareskrim Mabes Polri secepatnya memproses laporan yang dilayangkannya. Sebab terlapor dalam hal ini Ketum PSI adalah partai koalisi pasangan petahana Joko Widodo. 

“Kita berharap Mabes Polri segera memproses ini (laporannya) sebagaimana sebelumnya. Jangan ketika lawan politik kita, dan pihak petahana yang melaporkan cepat-cepat ditangkap,” ujar Novel.

Ia mencontohkan kasus Jonru Ginting, Ahmad Dhani, pihak penegak hukum dengan cepat melakukan penangkapan. Namun giliran pihak oposisi yang melaporkan, polisi tidak cepat memprosesnya.

“Jonru Ginting dan Ahmad Dhani, Buni Yani ditangkap. Kita minta dan tak pernah bosan untuk meminta keadilan untuk bisa tegak, terutama di rezim ini,” ucapnya.

Dalam laporannya, ia membawa CD yang berisi pernyataan Grace Natalie di sejumlah media massa.

Grace Natalie disangkakan melanggar tindak pidana kejahatan tentang penghapusan diskriminasi, RAS, dan etnis UU No 40 Tahun 2008 Pasal 16, UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 ayat 2, dan penistaan agama UU No 1 Tahun 1946. 

Artikel ini ditulis oleh: