Jakarta, Aktual.com – Polisi menetapkan Plt Ketum PSSI, Joko Driyoni sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Penetapan dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan saksi.  

“Setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (15/2). 

Namun, Argo belum merinci apakah Jokdri, sapaan akrabnya, ditahan atau tidak. Kata dia gelar perkara berlangsung, Kamis 14 Februari 2019 kemarin. 

“Kamis kemarin penetapan tersangka pak Joko Driyono,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik sendiri telah melakukan penggeledahan terhadap apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Selain itu pihak satgas anti mafia bola juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis 14 Februari 2019 kemarin.  

Artikel ini ditulis oleh: