Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizzqi (29). Penangkapan ini terkait dengan penyebaran meme berunsur menghina Ketua DPR Setya Novanto saat masih dirawat di rumah sakit.

Dyann diduga menyebarkan meme tersebut di media sosial instagram melalui status di akunnya bernama Dazzlingdyan pada 7 Oktober lalu.

Padahal kader PSI tersebut bukan pengunggah pertama meme tersebut. Namun dirinya menyebarkan setelah foto itu ramai jadi perbincangan warga net di media sosial.

Yang bersangkutan kemudian ditangkap di rumah kontrakannya yang beralamat di Duta Garden Blok F8 No. 1, Benda Tangerang. Dia ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (31/10).

Kepala Sub Direktorat II Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Kombes Asep Safrudin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Ya sudah jadi tersangka,” tutur Asep di kantor Direktorat II Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Menurut keterangan Dyann, motifnya menyebarkan meme itu karena iseng belaka. Meski begitu, Asep mengatakan pihaknya bakal terus mendalami motif sebenarnya.

“Yang jelas, di sini kami dari jajaran Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri serius terhadap kasus fitnah seperti ini,” terang Asep menjelaskan pengakuan Dyann.

Asep pun tidak tahu bahwa pelaku adalah anggota dari salah satu partai politik. Terlebih, Dyann juga mengaku melakukan tindakan tersebut atas nama pribadi dan bukan nama institusi.

Atas perbuatannya Dyann dikenakan pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Dyan juga dikenakan pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kebetulan ancaman hukumannya di bawah lima tahun tentunya kita tidak akan lakukan penahanan dan sedang dilakukan pemeriksaan di sini,” kata Asep.

Dari operasi penangkapan itu, polisi menyita tiga barang bukti, antara lain 1 tablet Samsung berwarna hitam abu-abu, 1 sim card Simpati, dan satu memori card kapasitas 32GB.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bernada penghinaan terhadap kliennya.

Laporan itu diterima kepolisian pada 10 Oktober lalu dengan nomor LP/1032/X/2017/BARESKRIM.

Terpisah, Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengamini ada kadernya yang bernama Dyann Kemala Arrizqi. Kabar penangkapan terhadap Dyann pun telah diketahuinya.

Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui pasti apa motif Dyann menyebarkan meme tersebut. “Iya di database kami Dyann adalah anggota PSI di Tangerang,” kata Antoni saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (1/11).

 

Laporan Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: