Manado, Aktual.com – Kepolisian meringkus tujuh pelaku dugaan penganiayaan terhadap seorang pemilik indekos di Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan VII Manado, Sulawesi Utara.

Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Sialagan melalui Kasubag Humas AKP Roly Sahelangi mengatakan ketujuh pelaku tersebut ditangkap anggota Polsek Malalayang dan Tim “Manguni” Polda Sulawesi Utara (Sulut).

“Polsek Malalayang menangkap tiga pelaku dan empat pelaku ditangkap tim Manguni,” katanya, di Manado, Minggu.

Ia menambahkan ketujuh tersangka saat ini telah ditahan dan akan diproses hukum lebih lanjut.

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing IK alias Ijal, AR alias Dika, RK alias Roy, JT alias Juan, L alias Lar, KS alias Klau dan JB alias Jos.

Ketujuh pelaku itu diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Rocky, seorang pemilik kos di Malalayang Satu, pada Jumat (17/3) sekitar pukul 23.00 WITA.

Para pelaku itu diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dan kakanya tanpa sebab dengan menggunakan senjata tajam parang dan pisau.

Akibatnya korban megalami luka tusuk dan langsung dilarikan di Rumah Sakit Kandou Malalayang Manado, sementara kakak korban berhasil terhindar dari amukan para tersangka.

Diduga para tersangka ingin mencari seseorang yang berada dalam kos-kosan milik korban.

Mengetahui kejadian tersebut, Polisi langsung bertindak dan dalam waktu 18 jam kemudian salah seorang pelaku RK alias Roy (18) beralamat di Jalan Krida Kelurahan Malalayang, ditangkap.

Selanjutnya satu per satu para pelaku juga berhasil ditangkap petugas kepolisian.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid