Papua Barat, Aktua.com – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi Sorong, Papua Barat menilai kepolisian setempat lambat menangani laporan terkait penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan masyarakat adat Makbon Kabupaten Sorong.

Ketua LMA Silas Kalami mengatakan pihaknya sudah hampir setahun melaporkan penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan masyarakat adat kepada Polsek Makbon Polres Sorong.

“Namun sampai saat ini Polsek Makbon tidak pernah memberitahukan perkembangan penyelidikan,” kata dia, Minggu (6/12).

Penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan adat Makbon, menurut Silas Kalami, relatif sangat marak.

Penebangan tersebut bukan dilakukan oleh masyarakat adat pemilik tanah kawasan hutan. Karena mereka sangat menjaga dan melestarikan kawasan hutan dengan tidak melakukan penebangan pohon secara liar.

Selain melaporkan, LMA juga melaporkan kepada pihak Dinas Kehutanan.

Silas mengakui bahwa masyarakat adat pemilik tanah kawasan hutan Makbon juga melakukan penebangan pohon untuk kebutuhan membangun rumah. Namun, tidak secara liar serta menanam pohon pengganti agar hutan tetap terlestari.

Penebangan liar yang terjadi belakangan ini, lanjut dia, bukan untuk membangun rumah, melainkan dijual dan tidak ada penanaman pohon pengganti.

“Kami minta kepolisian maupun pihak kehutanan agar pelaku penebangan pohon secara liar di kawasan hutan masyarakat adat Makbon dapat diproses hukum sehingga masyarakat lain tidak semaunya menebang pohon secara liar,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: