Sejumlah petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya menunjukkan benih lobster yang hendak diselundupkan dari Cilacap ke Surabaya di kantor Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/4). Dalam hasil penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 box stereofom benih lobster sebanyak 30.000 ekor dalam keadaan hidup yang diangkut bis Rosalia Indah di Bungurasih. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/ama/16

Jambi, Aktual.com – Aparat Kepolisian bersama petugas BKIPM Jambi selama tahun 2018 berhasil menangkap 26 tersangka dalam kasus penyelundupan benih lobster.

Humas BKIPM Jambi, Sukarni di Jambi Jumat (11/1) mengatakan dari ke-26 tersangka penyelundupan benih lobster tersebut pihaknya juga telah berhasil menyelamatkan sebanyak 470.243 ekor benih lobster atau jika dikonversikan senilai Rp68,5 miliar uang negara yang berhasil diselamatkan dari aksi kejahatan tersebut.

BKIPM Jambi mencatat dari ke-26 penyelundup benih lobster tersebut, jumlah pelaku yang paling banyak ditangkap pihak kepolisian dan petugas BKIPM terjadi pada 10 November 2018 dengan jumlah 10 tersangka dimana penangkapan tersebut dilakukan tim di salah satu rumah dan gudang yang ada di Jalan Siswa Bakti Paal Merah, Kota Jambi dengan barang bukti 39.800 ekor.

Kemudian pada 9 November 2018, tim juga mengamankan sembilan pelaku di gudang yang ada di Jl HOS Cokroaminoto, Kota Jambi dengan barang bukti yang diamankan ada sebanyak 56.046 ekor benih lobster siap dikirim melalui jalur darat dan perairan pantai timur Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjungjabung Timur.

“Untuk kedua kasus yang hampir bersamaan diungkap petugas kepolisian dan BKIPM Jambi, kini sedang masuk dalam proses hukum,” kata Dadang Hardiawan.

Artikel ini ditulis oleh: