Jakarta, Aktual.com – Polisi membantah penanganan kasus Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustad Slamet Ma’arif merupakan bentuk kriminalisasi. 

Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik bekerja sesuai fakta hukum yang ada, dan tidak ada tebang pilih. 

Terlebih lagi, Polisi bergerak berdasarkan rekomendasi dari pihak Bawaslu yang telah melakukan kajian analisis. 

“Nggak ada (tebang pilih), polisi dalam hal ini selalu bergerak sesuai fakta hukum,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (12/2). 

“Kita selalu normatif dalam penanganan hukum. Kita tidak mengandai-andai suatu pidana, karena selalu berangkat dari fakta hukum yang dilaporkan, dalam hal ini dari Bawaslu,” sambungnya. 

Bawaslu mengacu pada fakta-fakta hukum karena ranah pemilu ini Bawaslu sebagai leading sektor. Polisi menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. 

“Bawaslu memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan (Slamet Ma’arif) melanggar jadwal kampanye, kemudian materi kampanye.  Bawaslu yang melakukan assesment dan analisa tentang pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ketua PA 212 di Surakarta,” tegasnya. 

Diketahui, Ketua PA 212, Slamet Ma’arif ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu.

Sebelumnya, Slamet Ma’arif akan dipanggil sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta pada Rabu, 13 Februari besok. 

Slamet diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 saat dia berorasi dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu.

Pada saat dimintai tanggapan oleh wartawan mengenai status tersangka dirinya, Slamet menyebut hukum di Indonesia saat ini memilukan.

“Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini,” kata Slamet kepada wartawan, Senin, 11 Februari 2019.

Artikel ini ditulis oleh: