Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo bersama dengan Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak dan jajaran terkait memberikan keterangan mengenai pengungkapan tindak pidana perdagangan orang di Jakarta, Selasa (9/4). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Siber Bareskrim Polri dan jajaran Polda telah menangani 10 kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan provokasi di masyarakat.

“Saya sampaikan sejak 21 Mei hingga 28 Mei sudah ada 10 kasus hoaks yang ditangani oleh Ditsiber Bareskrim bersama beberapa polda,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa (28/5).

Pertama, yang ditangani oleh Ditsiber Bareskrim Polri adalah tersangka atas nama SDA yang ditangkap 23 Mei 2019. SDA menyebarkan tuduhan adanya polisi negara tertentu yang masuk ke Indonesia untuk ikut mengamankan demo tanggal 21 dan 22 Mei.

“Bahkan, kontennya ditambahkan bahwa ikut melakukan penembakan terhadap masyarakat Indonesia. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dedi.

Kedua, tersangka atas nama ASR diamankan pada 26 Mei yang menyebarkan konten persekusi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang habaib.

Ketiga, tersangka MNA ditangkap pada 28 Mei 2019 juga sama yg menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang kemudian ada video persekusi. Demikian juga penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan Masjid Al Huda Tanah Abang.

Artikel ini ditulis oleh: