‘Polemik Lahan Manggarai, PT KAI Persilahkan Warga Gugat Ke Pengadilan’

Jakarta, Aktual.com – SM Humas PT KAI, Suprapto menantang warga Manggarai untuk menunjukan bukti fisik atas hak lahan yang ditempatinya.

“Ya silahkan tunjukan, kalau kita istilahnya begini mas, sertifikat silahkan kalau memang ada punya bukti fisik, silahkan. Ya di pengadilan silahkan, kalau saya bersikukuh,” ujar Suprapto dalam konferensi pers yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (27/4).

Selain itu ia juga membantah terkait informasi yang menyatakan bahwa terdapat 1200 bangunan yang akan menjadi target penggusuran.

“Informasinya juga saya dengar, saya baca di media juga 1200 ya bangunan, padahal ngga ada. 11, malah ada rekan wartawan sampai ngga percaya, pak betul sampai 11 bangunan? betul 11,” bantahnya.

Sementara, dilokasi yang sama Kepala Daop I PT KAI, Jhon Roberto juga mengkonfirmasi bahwa 11 bangunan yang ditempati warga RT 1 RW 12, Manggarai, Jakarta Selatan adalah milik PT KAI.

“Jadi ini kan masalahnya tanah tanah kereta api. Sudah jelas haknya,” kata Jhon.

Pun demikian, Jhon tetap mempersilahkan warga untuk menggunakan hak hukumnya dan akan membawa persoalan ini hingga ke pengadilan.

“Kalau mereka menggugat itu kan hak mereka, itu. Kita yang penting kan legalitas kita ada,” ucapnya.

Berikut cuplikannya:

Laporan: Warnoto