Petugas memperlihatkan sabu saat akan melakukan test laboratorium barang bukti kasus penyelundupan 1,6 ton sabu di kantor Dit Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/18). AKTUAL/Tino Oktaviano

Makassar, Aktual.com – Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar bersama anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar narkoba.

“Anggota berhasil mengamankan pengedar narkoba, apalagi dilakukan oleh pasangan suami istri,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika di Makassar, Jumat (8/2).

Ia mengatakan pasangan suami istri yang diamankan yakni TAW dan Lasti (37). Mereka diamanakan bersama dengan rekannya yakni ADA (29).

Dia menyatakan diamankannya ketiga orang pelaku pengedar narkoba ini setelah pihaknya menerima adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penjualan barang haram tersebut.

“Ada informasi kami terima kalau diduga sering ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh para pelaku, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil ditangkap tangan oleh anggota,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: