Kupang, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur menangkap sebanyak empat pelaku, masing-masing, AS (40), KT (47), FST (41), dan S (44) terkait perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di provinsi setempat.

“Empat tersangka yang kami amankan ini telah merekrut dua korban yaitu DYM 20 tahun dan ESL yang masih di bawah umur berusia 16 tahun,” kata Kanit Traffiking, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum, Polda NTT, AKP Tatang P Panjaitan kepada wartawan di Kupang, Jumat (31/5).

Ia mengatakan, para korban merupakan warga Kecamatan Alak Kota Kupang, yang diketahui sudah diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia secara ilegal.

Kasus TPPO ini, lanjutnya, terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban dan dilakukan penyelidikan lanjutan. Dalam penyelidikan awal, lanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka di antaranya AS, KT, dan FST.

“Selanjutnya kami telusuri melalui buku rekening tersangka dan diketahui ada tersangka lain S berada di Kota Batam sebagai donatur yang juga sudah ditangkap dengan dibantu Polda Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh: