Sejumlah kendaraan bermotor terlihat melanggar lalu lintas di kawasan Jalan HM Thanmrin, Jakarra Pusat, Senin (1/10). Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai dilakukan pada Senin (1/10) ini di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta. Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, uji akurasi CCTV ETLE telah dilakukan sejak 24 September 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya mencatat grafik jumlah pelanggaran tilang elektronik menunjukkan grafik menurun pada uji coba selama sepekan sejak 1-6 Oktober 2018 di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.

“Grafik pelanggaran ETLE (tilang elektronik) menurun saat uji coba selama enam hari,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Senin (8/10).

Yusuf menyebutkan jumlah pelanggaran yang tertangkap gambar layar kamera pada uji coba hari pertama atau Senin (1/10) mencapai 232 kasus.

Pada hari kedua atau Selasa (2/10) dan hari ketiga masing-masing sebanyak 104 kasus, hari keempat (93 kasus), hari kelima (53 kasus), dan hari keenam (27 kasus).

Dengan demikian, katanya, total pelanggaran tilang elektronik selama uji coba enam hari mencapai 613 kendaraan di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderan Sudirman.

Yusuf menuturkan jumlah tertinggi kendaraan yang tertangkap kamera didominasi plat hitam sebanyak 369 kasus, plat kuning (61 kasus), plat merah (20 kasus), plat TNI/Polri (16 kasus), plat kedutaan (10 kasus), plat luar DKI (dua kasus), diskresi petugas (19 kasus) dan tidak terkena tilang elektronik (116 kendaraan).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 1 Oktober.

Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

Sejauh ini, sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan, selanjutnya alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.

Pada tahap awal, pihak kepolisian menyosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakkan hukum.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan