Babel, Aktual.com – Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap kapal nelayan yang sedang mencari ikan menggunakan bahan peledak di perairan Bangka Belitung karena melanggar aturan dan merusak terumbu karang.

“Kapal tersebut kami tangkap pada Jumat (12/7) sekitar pukul 13.15 WIB. Kapal itu di nakhodai oleh pelaku atas nama Rus (51) warga Kecamatan Manggar Belitung Timur,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Nuryono, di Pangkalpinang, Kamis (18/7).

Pelaku ditangkap karena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang bertentangan dengan Undang-Undang Perikanan.

Kapal tersebut ditangkap di perairan Belitung Timur pada saat anggota KP.XXVIII – 2001 Ditpolairud melaksanakan patroli rutin di titik koordinat 02º 50’ 807” S – 108º 17’ 408” T.

Sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah menerima beberapa laporan ada aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom di sekitar Perairan Belitung Timur.

Atas laporan itu, anggota Ditpolairud yang sedang melaksanakan patroli rutin melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai dan menemukan kapal pelaku yang menyimpan bahan baku peledak atau bom.

Artikel ini ditulis oleh: