Warga mencoblos pada Pilkada DKI Jakarta Putaran kedua di TPS 20 Kolong Tol Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/4/2017). TPS 20 memiliki 611 Daftar Pemilih Tetap (Tetap). Pilkada putaran kedua diikuti oleh 2 pasang calon yaitu Ahok-Djarot dan Anies-Sandi. AKTUAL/Munzir

Yogyakarta, Aktual.com – Pemilih yang memiliki keterbatasan fisik atau difabel perlu mendapatkan perhatian khusus dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Juni 2018.

Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bambang Eka Cahya Widodo kepada wartawan, Selasa (23/1).

“Pemilih difabel harus mendapatkan pelayanan yang dapat menunjang hak mereka untuk memilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada),” katanya.

Ia mengatakan, beberapa metode yang dapat dilakukan antara lain menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus, mempermudah atau menyediakan TPS keliling, serta menyediakan sarana prasarana khusus dan template khusus untuk tunanetra.

Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan karena masih banyak penempatan TPS yang tidak sesuai tempatnya untuk kalangan difabel, contohnya TPS yang berada di daerah perbukitan. Kondisi itu yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Andy Abdul Hamid