Arie Gumilar Serikat Pekerja Pertamina

Jakarta, Aktual.com – Agaknya Pertamina harus menelan rasa pahit. Idealnya dengan wacana sejumlah asetnya akan dijual, mestinya Pertamina diberi dukungan kebijakan oleh Kementerian ESDM berupa penyerahan blok potensial ke Pertamina. Dengan blok tersebut Pertamina bisa mencari pendanaan melalui share down secara business to business (B to B).

Namun nyatanya Pertamina akan sulit mendapatkan Blok Rokan lantaran dijegal oleh Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 yang secara resmi diundangkan sejak 24 April 2018. Permen ini merupakan perubahan dari Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir kontrak kerjasamanya.

Adapun Poin perubahannya; Permen 15 memprioritaskan blok terminasi jatuh ke tangan Pertamina sebagai kepanjangan tangan negara dengan bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun pada Permen 23 ini pemerintah memprioritaskan blok terminasi untuk dilakukan perpanjangan kontrak oleh kontraktor yang sedang berlangsung atau kontraktor eksisting.

Baca selengkapnya: http://www.aktual.com/pertamina-dijegal-blok-rokan-berpeluang-kembali-ke-tangan-asing/

Dapat dilihat pada Pasal 2 ayat 1 Permen ESDM No 15 mengatakan: Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang berakhir Kontrak Kerjasamanya dilakukan dengan cara; (a) Pengelolaan oleh PT Pertamina, (b) Perpanjangan Kontrak Kerjasama oleh Kontraktor, (c) Pengelolaan secara bersama antara PT Pertamina dan Kontraktor.

Berbanding terbalik dengan Pasal 2 ayat 1 Permen ESDM No 23 yang mana mengatakan: Menteri menetapkan Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang berakhir Kontrak Kerjasamanya dalam bentuk; (a) Perpanjangan Kontrak Kerjasama oleh Kontraktor, (B) Pengelolaan oleh PT Pertamina, (c) Pengelolaan secara bersama antara Kontraktor dan PT Pertamina.

Untuk itu Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menuntut Kementerian ESDM mencabut Permen Nomor 23 Tahun 2018. Presiden FSPPB, Arie Gumilar mengatakan; Permen itu tidak mencerminkan keberpihakan kepada BUMN untuk memberikan pelayanan kepada rakyat. Sebaliknya tegas Arie, Permen itu sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada asing, khususnya pada kasus Blok Rokan, Permen itu dianggap sebagai wujud keberpihakan Kementerian ESDM kepada perusahaan Chevron asal Amerika Serikat.

“Kami menuntut batalkan Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 yang tidak mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat. Permen 23 lebih berpihak kepada kontraktor asing atau kontraktor eksisting untuk melanjutkan kontraknya,” kata Arie.

Arie mengancam jika pemerintah tetap memberikan Blok Rokan itu kepada CPI, Serikat Pekerja akan melakukan aksi demonstrasi secara besar-besaran termasuk aksi industrial mogok kerja. Sebab tegas Arie, bagaimanapun pemerintah harus bertanggung jawab untuk memberi dukungan kebijakan terhadap Pertamina yang sedang terpuruk. Demikian keadaannya tukas Arie, tak lain akbiat Pertamina menjalankan penugasan dari pemerintah yang merugikan keuangan perusahaan.

“Keuangan Pertamina terganggu akibat penugasan dari pemerintah untuk penjualan Premium dan BBM satu Harga. Nah Blok Rokan mau dikasih ke Chevron. Blok Rokan itu menyumbang 28 persen dari produksi nasional. Jadi kalau ini kembali ke negara dan dikelola oleh BUMN maka secara signifikan penguasaan produksi gas ini menunjang kedaulatan energi. Kalau pemerintah menyerahkan ini ke Chevron, kita akan aksi besar-besaran bahkan aksi industrial dengan mogok kerja,” pungkas Arie.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dadangsah Dapunta