Klarifikasi Kementerian ESDM

Diakui bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, kontraktor eksisting memperoleh keutamaan atau prioritas dalam melanjutkan pengelolaan blok migas yang berakhir kontraknya

Namun hal itu dikatakan tidak diperoleh dengan serta merta begitu saja, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi terhadap proposal yang diajukan oleh CPI dan mempertimbangkan dari aspek kemampuan produksi serta pemberian bonus tandatangan yang lebih besar.

“Belum tentu (diberikan ke Chevron). Cuma aturan menterinya kan ke Chevron dulu, kita evaluasi. Kalau negosiasinya tidak deal, tawarin ke Pertamina,” jelas Dirjen Migas, Djoko Siswanto.

 

link download Majalah Fanzine

[pdfjs-viewer url=”http%3A%2F%2Fwww.aktual.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FFanzine-210718_Pertamina-Dijegal-Blok-Rokan-Berpeluang-Kembali-Ke-Tangan-Asing.pdf” viewer_width=100% viewer_height=1360px fullscreen=true download=true print=true]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dadangsah Dapunta