DPR sahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna kemarin bukan menjadi akhir perjuangan.

Menurutnya, Ormas maupun masyarakat Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan memiliki hak sebagai warga negara untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Di sana (MK, red) semua tuntutan yang selama ini disuarakan dapat disampaikan dan diuji secara objektif (dengan ketentuan konstitusi),” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya yang diterima aktual.com, di Jakarta, Rabu (25/10).

Dikatakan dia, bahwa perjuangan secara politik di DPR RI sudah maksimal dilakukan, dan fraksi PAN sejak awal sudah menyampaikan seluruh argumen secara yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam rapat pembahasan di Komisi II DPR RI, beberapa waktu kemarin.

“Namun, kenyataan politiknya berbeda, partai-partai lain ternyata lebih banyak yang mendukung Perppu tersebut,” papar Wakil Sekjen DPP PAN itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Eka