Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak membutuhkan izin dari Presiden untuk memeriksa tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto. Hal ini ditegaskan oleh Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz di Jakarta, Selasa (14/11).

Dukungan yang dilontarkan Donal kepada KPK berdasar pada dua alasan. Alasan pertama adalah Setya Novanto telah menghadiri panggilan KPK sebelumnya, baik saat memenuhi panggilan penyidik KPK maupun hadir di persidangan e-KTP.

Kehadirannya saat itu tidak disertai dengan izin dari Presiden yang dikantongi KPK. Demikian pula, sambung Donal, ketika KPK memanggil anggota DPR lainnya, pun tanpa perlu adanya izin dari Presiden.

“Itu argumentasi hukum yang tidak bisa dibantah sehingga KPK tidak perlu membutuhkan izin untuk memeriksa Setya Novanto,” jelas Donal usai menjadi pembicara dalam diskusi di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan.

Diketahui, Setnov memang telah hadir dalam persidangan e-KTP, baik untuk terdakwa eks Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto maupun pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Alasan selanjutnya, menurut Donal adalah MK sama sekali tidak menganulir pasal yang menyebutkan adanya pengecualian yang membuat izin dari Presiden tidak diperlukan dalam sebuah proses hukum yang melibatkan anggota DPR. Salah satu kasus hukum yang membuat pupusnya izin dari Presiden adalah keterlibatan anggota DPR dalam kejahatan tindak pidana korupsi.

Hal ini pun disebut Donal telah mematahkan klaim pengacara Setnov yang kerap bersembunyi di balik Putusan MK No 76 Tahun 2014 tentang uji materi UU MD3. Namun, dalam putusan itu disebutkan bahwa izin dari Presiden tidak diperlukan dalam pemeriksaan atau panggilan terhadap anggota DPR yang terlibat dalam tindak pidana khusus, seperti korupsi.

“Sehingga 2 alasan ini menurut saya mematahkan argumentasi hukum pegacara Setya Novanto bahwa harus butuh izin kepada presiden untuk memeriksa Setnov,” tutupnya.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Eka