SaJakarta, Aktual.com – Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Menteri Ignasius Jonan, merupakan perubahan dari Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Menteri pendahulunya Sudirman Said.

Karenanya Staf Khusus Menteri ESDM era Sudirman Said yakni Said Didu mempertanyakan motif dibalik terbitnya Permen yang memprioritaskan blok terminasi jatuh kepada asing. Dia menduga ada upaya penyelewengan kebijakan untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu.

“Begini, di ESDM itu, kalau korupsi dipelaksanaan, itu sangat bodoh, karena mensiasati di kebijakan lebih gampang. Nah kayak Permen ini kan bisa mensiasati di kebijakan. Itulah rawannya di Kementerian ESDM. Dalam kebijakan tidak ada yang salah antara mengutamakan Pertamina dan tidak mengutamakan Pertamina, itu pilihan sikap pemerintah. Itulah bahaya di ESDM,” kata Said Didu.

Baca selengkapnya:http://www.aktual.com/pertamina-dijegal-blok-rokan-berpeluang-kembali-ke-tangan-asing/

Said menyarankan agar pemerintah meninjau kembali Permen 23 dan memberikan Blok Rokan kepada Pertamina layaknya alih kelola pada Blok Mahakam atas keputusan Sudirman Said. Lagi pula tambah Said, jikapun CPI masih tertarik atas blok tersebut, CPI tetap memiliki ruang untuk kerjasama dengan Pertamina secara (B to B).

“Dulu dikasih ke Pertamina terlebih dahulu, kalau Pertamina tidak sanggup, boleh dilempar. Sekarang berubah memprioritaskan kontraktor eksisting. Ya kalau memprioritaskan eksisting, ya Pertamina nggak pernah dapat. Kasihan tu,” pungkas Said Didu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dadangsah Dapunta