Seorang pegawai Komisi Pemilihan Umun (KPU) menunjukkan contoh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada uji publik desain surat suara Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/9). KPU melakukan uji publik desain surat suara yang nantinya akan digunakan pada Pileg dan Pilpres 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penyandang gangguan kejiwaan tetap berhak mendapatkan dan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

“Negara dan penyelenggara pemilu harus memenuhi hak seluruh warga untuk memilih dalam pemilu,” kata Titi Anggraini di Jakarta, Rabu (21/11).

Titi menegaskan dalam peraturan yang ada, syarat seseorang warga untuk memeroleh hak pilih adalah sudah berusia 17 tahun dan atau sudah pernah menikah. Tidak ada dalam aturan disebutkan penyandang gangguan kejiwaan tidak boleh didata sebagai pemilih.

“Jadi, hak mereka harus tetap diberikan,” kata Titi.

Menyoal bisa tidaknya penyandang gangguan mental menggunakan hak pilih, Titi mengatakan bahwa hal itu merupakan hal lain.

Yang terpenting, kata dia, hak asasi para penyandang gangguan kejiwaan sebagai seorang warga negara dalam pemilu tetap dipenuhi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid