Jakarta, Aktual.com – Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa saat ini jumlah korban kejahatan perdagangan orang (human trafficking) terus meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan jumlah peningkatannya seperti tak terelakkan, tak ada jeda waktu untuk mencegah dan menghentikannya.

“Kondisi ini seolah tidak sebanding dengan aneka perangkat aturan hukum dan segala mekanisme yang dibangun pemerintah. Pelbagai instrumen hukum seakan beku, standard operating procedure (SOP) dan sistem seperti lorong panjang yang tidak bisa menjadi kebijakan untuk mencegah, melindungi, dan memulihkan para pekerja yang bermigrasi,” katanya kepada aktual, Senin (24/6).

Selain itu menurutnya bahwa dengan aneka payung peraturan dan sistem yang ada, praktik kejahatan ini terus saja muncul bahkan jangkauannya meluas.

“Korban tidak lagi hanya perempuan dan anak-anak, bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi cukup banyak, di sepanjang 2010-2016 korban human trafficking dialami laki-laki dan warga asing yang bermigrasi ke Indonesia,” paparnya.

“Kondisi ini jelas sangat memprihatinkan, sekaligus menjadi ironi di tengah melimpahnya aturan hukum yang mengatur perdagangan manusia di Indonesia,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid