Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong inovasi keuangan digital dapat terus berkembang agar semakin mempercepat upaya inklusi keuangan di seluruh wilayah Indonesia, namun dengan tetap memerhatikan perlindungan terhadap masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, apabila inovasi keuangan digital bisa diakomodasi dan diberikan landasan hukum yang kuat dan juga akomodatif, maka ia bisa berkembang dengan baik.

“Arahnya pengembangan inovasi keuangan digital ini yaitu ke arah kemajuan ekonomi masyarakat kita. Karena dengan inovasi keuangan digital ini bisa menjangkau masyarakat secara lebih luas, itu salah satu keutamaannya,” ujar Nurhaida, Selasa (13/11).

OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri teknologi finansial (fintech) pada awal September 2018.

Peraturan tersebut dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid