Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Minggu (10/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan tindakan penyegelan pulau reklamasi di pulau C dan D difokuskan pada penegakkan aturan.

“Ada bangunan, tapi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), apakah lantas sebagai Gubernur harus mendiamkan, yah tentunya harus ditindak,” katanya di Jakarta, Jumat (8/6).

“Ada bangunan yang dibangun tanpa menggunakan IMB, harus ditindak. Justru menjadi keliru kalau Gubernur mendiamkannya. Saya fokusnya pada penegakan aturan. Itulah jawabannya,” kata Anies.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menutup lokasi dan menyegel 932 bangunan di dalam pulau C dan D di wilayah Jakarta Utara, Jumat.

“Pada fase ini memang disegel, nanti sesudah ada badan pelaksana reklamasi sesuai amanat Perpres Nomor 52 Tahun 1995 disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil,” kata Anies.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid