Jakarta, Aktual.com – Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), menilai penghadangan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (13/5) oleh masyarakat setempat, merupakan bentuk intoleransi. Bahkan, sikap tersebut juga merupakan tindakan melawan hukum.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah hadir ke Manado untuk memenuhi undangan diskusi kebangsaan, namun masyarakat setempat menghadangnya di bandara. Dalam aksinya itu, masyarakat setempat bukan hanya berteriak-teriak, namun mereka juga membawa senjata tajam.

“Menurut hemat kami, sikap mereka jelas-jelas tindakan melawan hukum, cara cara ekstrimis dan jauh dari nilai Pancasila yang bisa mencabik-cabik persatuan diantara kita dan menodai toleransi yang telah lama subur di tengah warga negara Indonesia,” kata Ketua Umum GPII Karman BM, melalui siaran persnya di Jakarta, ditulis Minggu (14/5).

Dengan demikian, GPII mengeluarkan tiga poin sikap terkait hal tersebut, yakni:

1. Aparat penegak hukum (APH) khususnya Polri untuk segera menangkap dalang dan otak dibalik tindakan melawan hukum dan anti Pancasila itu. Kalau tidak dilakukan segera, khawatir akan merembet ke aksi-aksi serupa di beberapa tempat.

2. Kepada semua pihak untuk menjaga kondisifitas suasana di tengah-tengah masyarakat. Hindari provokasi yang dapat memecah belah kohesifitas di antara warga negara.

3. Kepada semua pihak dan elemen bangsa untuk sama-sama menjunjung tinggi hukum di atas segalanya. Hukum tidak boleh diintervenai oleh kepentingan politik apapun dan siapapun.

Artikel ini ditulis oleh: