Mataram, Aktual.com – Staf Khusus Wakil Presiden RI, M Alwi Hamu meminta pihak imigrasi untuk memperketat pengawasan lapangan terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Tugas dari imigrasi itu untuk memantau, mengawasi dan bila perlu tangkap dan deportasi kalau ada yang melanggar aturan,” katanya dalam kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Rabu (16/5).

Namun Alwi Hamu melihat keberadaan TKA di Indonesia tidak perlu dipermasalahkan. Karena keberadaannya di Indonesia sudah tentu melalui tahapan sebagai TKA yang telah diatur oleh pemerintah.

“Sebetulnya tidak masalah mereka ada di sini, asal melalui aturan. Kan ada aturan keimigrasian, itu semua mereka harus tempuh dulu,” ujarnya.

Bahkan dengan adanya keberadaan para TKA, secara tidak langsung dapat memberikan dampak positif bagi pekerja Indonesia. Dengan cara membangun komunikasi dan belajar dari keahlian mereka, pekerja Indonesia akan diuntungkan.

Namun dari sekian banyak TKA yang masuk dan bekerja di Indonesia, jelasnya, harus tetap mendapat pengawasan dari pihak keimigrasian dan lembaga pemerintahan terkait. Bila perlu lakukan pendataan terkait tempat penampungan dan kegiatannya selama berada di Indonesia.

“Itu butuh pengawasan lapangan yang dilakukan secara intensif. Bangun komunikasi di lapangan,” ucapnya.

Terkait dengan pesan dari Stafsus Wapres RI tersebut, Kepala Imigrasi Kelas I Mataram Dudi Iskandar mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan peran pemantauan di lapangan.

Salah satunya membangun komunikasi dengan pihak perhotelan maupun masyarakat tempat penampungan para TKA.

“Peran pengawasan tetap kita jalankan, jika ada informasi keberadaan warga asing di suatu tempat, tim langsung turun lapangan, kalau dia bermasalah, kita amankan,” ucap Dudi Iskandar.

Berdasarkan data wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Mataram periode Januari hingga akhir April 2018, TKA yang berada di Lombok sebanyak 1.003 orang. Sebagian berasal TKA berasal dari negara Australia.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: