Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik, hukum, dan tata negara Prof. Asep Warlan Yusuf dari Universitas Parahyangan Bandung mengatakan bahwa aspek kemanfaatan hukum bagi kesejahteraan masyarakat akan terwujud kalau hukum diorientasikan ke masyarakat.

“Jika kita kaitkan dengan kesejahteraan, hukum harus bermanfaat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat,” kata Asep ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (16/8), menanggapi pidato Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR.

Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo antara lain mengemukakan keinginannya agar Mahkamah Agung membangun budaya sadar dan budaya taat hukum hingga mengakar.

Asep mengatakan, masyarakat akan menaati hukum kalau merasa ketaatan hukum bisa menunjang hidupnya serta mendapatkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dari penegakan hukum. Hukum akan memberikan manfaat yang demikian antara lain kalau diorientasikan kepada masyarakat.

“Sebaiknya Undang-Undang itu harus partisipatif dan aspiratif. Aspiratif itu substantif, bahwa kehendak rakyat yang kuat diwujudkan dalam Undang-Undang. Sedangkan partisipatif itu dalam proses pembuatan UU, rakyat diikutsertakan,” katanya.

Asep mengambil contoh, Rancangan Undang-Undang Pertanahan banyak diprotes karena masyarakat merasa tidak diikutsertakan. Padahal substansi undang-undang itu bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid