Terdakwa korupsi proyek kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/). Dalam sidang tersebut hakim menolak nota keberatan Setya Novanto atas dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Fadli Nasution, pengacara mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), menyatakan Setya Novanto berupaya mempengaruhi kliennya tidak menceritakan terkait peran Novanto dalam kasus PLTU Riau-1.

Selain Eni, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

“Pak Setya Novanto (SN) minta Bu Eni tidak membuat keterangan di BAP tentang peran Pak SN dalam proyek PLTU Riau-1, padahal beliau pelaku utamanya bersama-sama dengan Pak Kotjo,” kata Fadli di Jakarta, Senin (10/9).

Sebelumnya, Eni yang saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta, sempat menyatakan bahwa dia sempat didatangi oleh mantan Ketua DPR RI.

“Ya tadi saya sudah menyampaikan kepada penyidik karena tadi penyidik juga menanyakan kepada saya, mengkonfirmasi kepada saya atas kedatangan Pak Novanto menemui saya,” ucap Eni usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9).

Ia pun mengatakan bahwa kedatangan Novanto tersebut membuat dirinya kurang nyaman.

“Yang pasti sudah saya sampaikan semua kepada penyidik ya, memang apa yang disampaikan Pak Novanto membuat saya kurang nyaman,” kata Eni.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni telah menerima hadiah atau janji dari Kotjo pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: