Wilayah denga Indek Kerawanan Pemilu 2018 tertinggi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didorong memberikan sanksi administrasi kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang memasang iklan dan memajang nomor rekening di media cetak, meski laporan tersebut dinyatakan dihentikan.

“Kalau Bawaslu yakin betul ini terjadi pelanggaran, maka ada mekanisme sanksi yang harus didorong, misalnya, pidana tidak bisa apa mekanisme sanksi administrasi yang harus dilakukan,” ujar Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inosiatif Veri Junaidi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/11).

Sanksi dari Bawaslu dinilainya penting agar proses penegakan hukum tidak surut dan semakin banyak pihak melakukan pelanggaran yang sama.

“Supaya tidak ada anggapan oke sepanjang tidak ada keputusan KPU tidak ada yang dilanggar itu meyakinkan pelanggaran, meski substansi sudah kena. Minimal dikasih teguran yang kalian lakukan salah, jangan sampai dijustifikasi,” ucap Veri.

Veri mengatakan dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Polri dan Kejaksaan, Bawaslu tetap sebagai koordinator sehingga semestinya perannya dapat didorong lebih optimal.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid