Bandar Lampung, Aktual.com – Pemerintah Provinsi Lampung menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang baru tentang keberadadaan taksi daring.

“Kita tidak bisa terburu-buru untuk bisa mengambil keputusan, yang pasti masih menunggu Permenhubnya terlebih dahulu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Lampung Qodratul Ikhwan, di Bandar Lampung, Sabtu (17/11).

Menurutnya, upaya menekankan rekrutmen pengemudi taksi online atau daring lebih selektif, Pemerintah Provinsi Lampung terus mengimbau kepada perusahaan taksi online agar bisa merekrut para pengemudi yang memiliki kepribadian yang baik, ramah, sopan, santun dan yang pasti memiliki SIM. Selain itu, jajaran Dinas Perhubungan tidak akan melakukan tindakan tegas atau arahan yang lebih detail sampai Permenhub yaang baru selesai dibuat. Kita belum bisa melakukan penindakan karena aturan masih disiapkan oleh Pemerintah Pusat.

Qodratul menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan sudah sangat sering mengimbau kepada operator yang ada di Lampung untuk tetap memilih pengemudi dengan asal usul yang jelas dan tidak menerima pengemudi yang sedang bermasalah dengan hukum.

Banyak sekarang taksi online yang tidak tahu aturan dan tidak taat kepada peraturan yang berlaku, seperti suka membawa mobil dengan ugal-ugalan, tidak ramah, tidak sopan dan terlihat lebih cuek.