Frank Armando

Jakarta, Aktual.Com-KemenkumHAM dikabarkan telah memindahkan sejumlah terpidana mati kasus narkoba ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, salah seorang diantaranya satu-satunya WN Amerika Serikat yang dijatuhi vonis mati di Indonesia, Frank Armando.

Selain Frank, enam terpidana mati juga telah dipindahkan ke Nusakambangan akhir pekan ini. Mereka adalah para gembong narkoba, yaitu:

1. WN China, Chen Weibiao.
2. WN Malaysia, E Wee Hock.
3. WN Hong Kong, Frank Chiediebere Nwaomeka.
4. WN Hong Kong, Lai Shiu Cheung Anika.
5. WN China, Lo Tin Yau.
6. WN China, Xiao Jin Zeng.
Berikut ini sepak terjang Frank di Indonesia

Frank di cokok polisi bersama Payman, WN Iran di Apartemen Royal Park Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 19 Oktober 2009 lalu. Pria asal Maryland itu ditangkap karena terlibat perdagangan sabu seberat 5,6 kg.

Frank telah berulang kali selundupkan barang haram sejak 2010 melalui penerbangan Bangkok-Jakarta. Selama di Jakarta, Frank selalu berpindah-pindah tempat tinggal seperti Jl Gunung Sahari, Jl Gajah Mada, Jl Rasuna Said dan Jl Gatot Subroto.

Sebelumnya, Frank mengaku berprofesi desainer web, selain itu dirinya juga mengajar komputer. Tetapi kemudian Frank menjadi kurir sabu bersama Payman. Frank kerap mengantar sabu ke sejumlah hotel yang tersebar di Jakarta Pusat, Selatan dan Barat.

Frank kemudian tertangkap dan diadili oleh PN Jakarta Pusat dengan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Dehel K Sandan 4 Agustus 2010 lalu.

Frank juga dikabarkan telah ajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, tetapi grasinya ditolak pada 2011 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs